Polresta Sleman setelah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit PPA Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria, dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (30/04/2025).
Albertus menjelaskan bahwa korban berinisial Q, 26 tahun, merupakan warga Situbondo, Jawa Timur.
Kejadian tersebut terjadi pada 20 April 2025 sekitar pukul 07.50 WIB, saat korban berangkat kerja dengan berjalan kaki di daerah Kutu Patran, Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan melakukan aksinya sebelum melarikan diri.
“Korban merasa shok, menangis menuju tempat kerjanya. Korban bercerita ke teman kerjanya, dan kemudian melapor ke Unit PPA Polresta Sleman,” tutur Albertus.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Namun, saat penggerebekan di dua lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku, pelaku tidak ditemukan.
“Menurut keterangan istri terduga pelaku, semenjak kejadian itu viral, pelaku belum menginjakan kaki di rumah,” ungkap Albertus.
Melalui pendekatan dengan pihak keluarga pelaku, akhirnya pada 27 April 2025, pelaku menyerahkan diri ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman.
Albertus menambahkan bahwa berdasarkan pendalaman, pelaku sudah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali.
“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sekitar 3 kali. Untuk TKP-nya sama,” bebernya.
Albertus juga menjelaskan bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku tidak pulang ke rumah karena mengetahui bahwa perbuatannya telah viral di media sosial.
Pelaku kemudian tidur di sembarang tempat untuk bersembunyi.
“Yang bersangkutan tidur di mana dia bisa tidur. Saat viral, yang bersangkutan tahu, lalu sembunyi, tidak pulang ke rumah. Dan istri tidak mengetahui pelaku mempunyai tabiat atau kejahatan cabul,” ujarnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, helm, celana pendek, dan tas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai pelecehan seksual fisik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.