
mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Kasubdit IV Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo, menyatakan bahwa jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, kasus ini akan segera ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Ada proses pidananya yang akan segera kita naikkan ke proses sidik,” kata Tri pada Kamis (1/5/2025).
Selain itu, penyidik telah menerima dokumen-dokumen terkait pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saksi yang diperiksa sekitar delapan orang, dan kita sudah mendapatkan koordinasi dengan teman-teman BPN untuk mendapatkan warkatnya,” tambahnya.
Tim pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengungkapkan bahwa pada hari ini Polda melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berharap proses pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terlapor dapat dilanjutkan pada minggu depan.
“Harapan kami bisa dipercepat prosesnya jadi penyidikan,” ungkapnya.
Suki juga menyampaikan bahwa Mbah Tupon telah melaporkan beberapa orang terkait kasus ini. “Beberapa orang, kalau laporannya ada lima,” ucapnya.
Sebelumnya, tanah milik Mbah Tupon yang terletak di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, mendadak beralih nama menjadi inisial IF dan kini telah masuk dalam proses lelang di bank.
Menanggapi hal ini, Bupati Bantul Abdul Halim Muslim menyatakan bahwa tim hukum Pemkab Bantul akan berupaya untuk menghentikan proses lelang tersebut.
“Pasti kita hentikan, enggak mungkin. Enggak mungkin pelelangan dilakukan, kita jamin,” tegas Halim pada Selasa (29/4/2025).