Uncategorized

KETUA77 – Polisi Tetapkan 6 Tersangka Rusuh May Day Semarang, Gubernur Luthfi Dukung Penegakan Hukum

Gubernur Jateng Ahmaf Luthfi, bersama Wali Kota Tegal Dedy Yon S dan Wakil Wali Kota Tazkiyatul Muthmainah usai menghadiri Harlah Fatayat NU di Balai Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (4/5/2025).

Lihat Foto

Ahmad Luthfi mengaku mendukung langkah tegas kepolisian terhadap pelaku kerusuhan yang menodai jalannya unjuk rasa atau demonstrasi saat peringatan Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jateng pada Kamis (1/5/2025).

Menurut Luthfi, unjuk rasa adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Namun, kalau itu sifatnya sudah masif, destruktif, merusak, saya sebagai gubernur mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian,” kata Luthfi seusai menghadiri Halal Bihalal dan Harlah Fatayat NU di Balai Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (4/5/2025).

Diketahui, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat peringatan Hari Buruh atau May Day pada Kamis (1/5/2025).

Menurut Luthfi, dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sejatinya tidak perlu sampai pada perbuatan anarki.

“Jadi, menyampaikan pendapat harus sesuai ketentuan. Pertama, tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, contohnya merusak, contoh menutup jalan, contoh membakar, dan lain sebagainya,” kata Luthfi.

Menurut Luthfi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menghargai setiap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Menyampaikan pendapat di muka umum kami wadahi dan akan kami terima aspirasinya. Dengan catatan, dia harus beritahukan kapan dilaksanakan demo, beritahukan apa alat peraga, jumlah massanya, materi yang akan disampaikan. Itu koridor Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat peringatan Hari Buruh atau May Day pada Kamis (1/5/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan grup WhatsApp yang menamakan diri mereka sebagai FMIPA anarko.

Para tersangka dijerat Pasal 214 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami temukan WA grup yang mengindikasikan mereka kelompok anarko bertuliskan ‘FMIPA bagian anarko’. Terungkap dalam grup WA ini ada 18 orang, kami akan melakukan penelusuran peran mereka. Kalau terbukti pidana, akan kami proses tuntas dan tegas,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).

Keenam tersangka dihadirkan di aula lantai tiga Mapolrestabes Semarang bersama sejumlah barang bukti kerusuhan, termasuk sepatu, paving, pagar, bekas petasan, dan kayu.

“Kami amankan beberapa orang yang diidentifikasi terlibat dalam massa anarkis. Waktu itu kami amankan sebanyak 14 orang. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa lima dari enam tersangka adalah mahasiswa, sementara satu orang lainnya merupakan pengangguran.

Penelusuran polisi menunjukkan bahwa massa aksi berpakaian hitam tersebut tidak berniat untuk menyuarakan pendapat.

Setibanya di lokasi, mereka langsung membakar ban dan melempari petugas.

“Kelompok serba hitam itu langsung melakukan aksi pembakaran ban. Kami padamkan, tetapi mereka melempari kami dengan berbagai benda seperti batu, kayu, dan botol. Mereka juga melakukan perusakan fasilitas umum di depan kantor gubernur, termasuk pagar tanaman, spanduk, dan traffic cone,” kata Kombes Syahduddi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *