Uncategorized

KETUA77 – PNM Pastikan Tanah Mbah Tupon Tak Bisa Dilelang

Surat Blokir internal tanah saat diserahkan ke Mbah Tupon, Sabtu (3/5/2025)

Lihat Foto

PNM, Dodot Patria, menegaskan bahwa sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang telah beralih nama tidak dapat dilelang.

“Sebenarnya sudah tahun lalu kita hentikan, cuma ini kan viralnya sekarang,” ujar Dodot pada Sabtu (3/5/2025).

Dodot menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan keluarga Mbah Tupon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul.

“Secara formal juga pihak BPN sedang menertibkan surat blokir, jadi secara legal sudah otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggungan utang yang harus dibayar tetap menjadi kewajiban kreditur, bukan keluarga Mbah Tupon.

Utang tersebut diketahui atas nama MA, yang merupakan suami dari IF, nama yang tercatat di sertifikat Mbah Tupon.

“Yang membayar nanti tetap kreditur, atas nama MA. Karena kewajiban tertuang dalam perjanjian, jadi itu tetap harus diselesaikan,” beber Dodot.

Sebelumnya, Heri Setiawan, anak pertama Mbah Tupon, mengungkapkan bahwa BR, pembeli sebagian tanah Mbah Tupon, menanyakan sertifikat dan berinisiatif memecah sertifikat sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi empat sertifikat.

Rencananya, empat sertifikat tersebut akan atas nama Mbah Tupon dan tiga anaknya.

Namun, yang terjadi adalah sertifikat milik Mbah Tupon sudah beralih tangan atas nama inisial IF.

Sertifikat ini kemudian diagunkan ke bank dengan utang senilai Rp 1,5 miliar.

Heri menjelaskan bahwa pihak bank tidak pernah melakukan survei ketika sertifikat tersebut diagunkan.

Selama proses jual beli, Heri menambahkan, Mbah Tupon diminta untuk menandatangani dokumen dua kali oleh calo penghubung BR.

“Disuruh tanda tangan pertama di daerah Janti, terus yang kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu tanda tangan dokumen apa, soalnya bapak enggak bisa baca dan tidak dibacakan,” kata Heri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *