
DIY) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno, atau yang dikenal sebagai Mbah Tupon, ke tahap penyidikan.
Korban merupakan warga Kasihan, Kabupaten Bantul, yang sebelumnya melaporkan kehilangan hak atas tanahnya akibat dugaan manipulasi dan penggelapan dokumen kepemilikan.
“Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
“Kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sesuai dengan dugaan tindak pidana, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penipuan, Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” jelas Ihsan.
Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 8 Mei 2025.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah untuk menyinkronkan langkah-langkah penegakan hukum.
“Kami ingin memastikan penyidikan ini berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum,” imbuh Ihsan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menambahkan bahwa laporan kasus Mbah Tupon diterima pada 14 April 2025.
Sejak itu, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyidik melakukan beberapa rangkaian tindakan, termasuk klarifikasi terhadap 12 pihak,” ungkap Idham.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah dokumen telah diidentifikasi sebagai barang bukti, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyitaan resmi.
“Sampai saat ini belum ada tersangka. Namun perkembangan penyidikan ke depan akan menentukan arah penetapan tersangka,” tutupnya.