
Nusron Wahid menyebut, kasus yang dialami Mbah Tupon belum dikategorikan sebagai korban mafia tanah.
Nusron menyampaikan bahwa kasus Mbah Tupon belum masuk kategori mafia tanah karena dampak kerugiannya masih tergolong kecil.
“Saya belum menyimpulkan. Pertama, nilai ekonominya kecil. Yang kedua, dia sindikasinya enggak ada sindikasi di luar itu. Ya mungkin ini pemalsuan biasa, penipuan biasa. Kejahatanlah itu,” kata Nusron di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (10/5/2025).
“Tapi belum bisa dimasukkan kategori mafia tanah,” ucapnya.
Nusron mengatakan, kasus yang bisa dikategorikan sebagai mafia tanah adalah kasus yang menyangkut ratusan hingga ribuan hektar tanah dan kemudian dilakukan tindakan pemalsuan dokumennya yang bernilai miliaran hingga triliunan.
“Itu mungkin bisa masuk kategori mafia tanah (pemalsuan dokumen ribuan hektar tanah), dan itu ada jejaringnya. Ini kan pelakunya ya, ini yang korbannya ya baru satu, Mbah Tupon itu gitu,” ucapnya.
Dia memastikan, kasus yang dialami Mbah Tupon hanya kejahatan biasa dan tidak ada unsur BPN terlibat.
“Ini kejahatan biasa. Sebetulnya tidak ada unsur mensrea dari orang BPN, enggak ada,” ucapnya.
Nusron menyampaikan bahwa secara fakta, ada tanda tangan Mbah Tupon dan tidak ada rekayasa tanda tangan dari Mbah Tupon.
“Kalau itu melibatkan dan unsur rekayasa tanda tangannya dan penipuannya melibatkan orang BPN, pasti kami akan tindak orang BPN,” ujar dia.
“Tapi kan ini pemalsuan dokumen di sini. Ini kan SPH, kan surat pelimpahan hak melalui AJB. Nah, Mbah Tupon AJB akta jual-beli enggak bisa baca, ditipu kan, dia disuruh tanda tangan,” kata Nusron.