Uncategorized

KETUA77 – Terjadi Lagi Kasus Mafia Tanah di Bantul, Korban Ketiga Sudah Melapor

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (baju coklat) menggandeng Mbah Tupon di Kasihan, Bantul. Jumat (9/5/2025)

Lihat Foto

mafia tanah kembali dialami oleh warga Bantul

Setelah yang menimpa Mbah Tupon dan Bryan Manov Qrisna Huri, kini ada korban ketiga yang baru saja melapor menjadi korban mafia tanah.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan ketiga korban ditipu oleh mafia tanah dengan modus yang hampir sama.

“Ini ada tiga, dengan kasus yang mirip dengan Mbah Tupon (Tupon Hadi Suwarno), tiga itu sudah dengan kasus Mbah Tupon,” kata Halim kepada wartawan di Bantul, Jumat (9/5/2025).

Korban ketiga adalah warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Halim mengaku telah meneruskan laporan korban ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).

 

Ia berharap proses hukum dapat menuntaskan persoalan-persoalan serupa di masa mendatang.

“Sudah dilaporkan ke Polda, sehingga kasus-kasus yang terkait dengan mafia tanah ini Insyaallah nanti akan selesai satu demi satu dan Kabupaten Bantul ini bebas dari mafia tanah,” ucap dia.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Suparman, menyatakan bahwa laporan terkait kasus di Panggungharjo disampaikan secara langsung melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada Bupati Bantul.

Kasus ini memiliki kemiripan dengan perkara yang menjerat Tupon Hadi Suwarno (68), warga Bangunjiwo, Kasihan; serta Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Tamantirto, Kasihan.

“Di Panggungharjo awalnya terindikasi jual-beli tanah, tapi pelakunya hampir sama dengan kasus Mbah Tupon dan Mas Bryan,” kata Suparman.

Suparman menambahkan, tim hukum Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini. Saat ini tim sudah mencatat kronologi kasus tersebut.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Polda serta Kejaksaan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *