Uncategorized

KETUA77 – Respons Bupati dan Pengadilan soal Kasus Mafia Tanah Guru Honorer di Sleman

Suami istri di Kabupaten, Sleman Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38) yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

Lihat Foto

Hedi yang merupakan guru honorer sekolah swasta ini sudah 12 tahun berjuang untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah milik istrinya.

Sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan Hedi dan Evi telah digadaikan ke bank dan beralih nama. 

Tanah tersebut berada di Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman dengan luas 1.475 meter persegi. Di atas tanah tersebut berdiri bangunan rumah berukuran 8 meter X 16 meter. 

Terkait hal tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan perlu mengetahui terlebih dahulu terkait dengan duduk perkaranya. 

“Kalau peristiwanya mungkin bisa saja terjadi. Tapi saya harus tahu persis sehingga saya bisa menanggapi,” ujar Bupati Sleman Harda Kiswaya saat dihubungi, Senin (12/05/2025). 

Harda menyarankan Hedi serta Evi datang langsung ke Pemkab Sleman dan bertemu. Sekaligus membawa data-data yang dimiliki. 

Sehingga pihaknya dapat mengetahui secara detail duduk permasalahannya. 

“Supaya tidak terjadi bias, lebih baik ketemu langsung. Nanti bawa data-data, kita coba urai, kita jelaskan nanti, saya siap,” ungkapnya. 

Pada prinsipnya Pemkab Sleman akan membantu setiap warganya. Bantuan ini pun tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Iya (datang ke kantor), saya bantu. Nggak bayar, nggak ada biaya apa pun. Saya bantu,” tuturnya.

Tanggapan Pengadilan Negeri Sleman

Diketahui, Hedi pernah melakukan upaya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan perdata tersebut dilayangkan kepada inisial SJ dan SH termasuk pihak bank. 

Namun putusan dari gugatan perdata tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. 

Terkait dengan hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono mengatakan tak bisa memberikan tanggapan terkait dengan putusan. 

“Coba besok konsultasi ke paniteraan perdata, apakah bisa diajukan upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjuan Kembali. Besok konsultasi saja ke bagian paniteraan perdata,” ucap Cahyono. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *