Uncategorized

KETUA77 – Tangis Guru Honorer Sleman: Tanah Hilang Dirampas Mafia, Berharap Negara Hadir

Suami istri di Kabupaten, Sleman Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38) yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

Lihat Foto

Tanpa disadari, tanah yang ditinggali Hedi Ludiman (49) bersama keluarganya tiba-tiba sudah tergadai ke bank, bahkan dibalik nama tanpa sepengetahuan mereka.

Kisah bermula pada 2011, saat dua orang berinisial SJ dan SH datang dengan niat menyewa rumah milik Evi Fatimah, istri Hedi, yang berdiri di atas tanah seluas 1.475 meter persegi di wilayah Tridadi, Sleman.

Rumah itu memang biasa dikontrakkan, dan permintaan sewa selama lima tahun pun diterima.

Kedua penyewa tersebut kemudian meminta sertifikat tanah sebagai “jaminan,” yang oleh Evi diserahkan tanpa curiga karena salah satu dari mereka merupakan perempuan lanjut usia.

Tak lama setelahnya, Evi diajak ke sebuah kantor notaris di Kalasan.

Di sana, ia hanya ditemui staf, lalu diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diperbolehkan membaca isinya secara langsung.

“Katanya untuk kontrak rumah, ternyata kami sama sekali tidak tahu isinya apa,” tutur Hedi saat ditemui, Senin (12/5/2025).

Setahun kemudian, kejutan besar datang.

Petugas dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) datang membawa kabar bahwa sertifikat tanah yang masih atas nama Evi ternyata telah diagunkan untuk pinjaman sebesar Rp 300 juta, dan kreditnya dalam kondisi macet.

Lebih mengejutkan lagi, sertifikat itu sudah dalam proses balik nama ke atas nama SJ.

“Dari situ saya mulai cari tahu ke BPN, dan ternyata benar, sertifikat sudah dibalik nama,” ungkap Hedi.

Laporan ke pihak kepolisian pun dibuat.

Pada 2014, SH berhasil ditangkap dan divonis 9 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Sementara SJ, otak utama dugaan penipuan, hingga kini masih buron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *