
Seorang advokat asal Makassar, Ir. Komardin, menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan hingga pembimbing akademik saat Joko Widodo berkuliah ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Dia menuntut ganti rugi hingga Rp 1.000 triliun karena dianggap membuat gaduh dan berdampak pada nilai tukar rupiah.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ir. Komardin, advokad dan pengamat sosial asal Makassar.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Tanggal registrasi pada 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Ir. Komardin memberikan penjelasan terkait yang menjadi dasar melayangkan gugatan tersebut.
“Dasarnya itu karena UGM ini termasuk bungkam ya, tidak memberikan informasi yang berdasarkan undang-undang. Jadi intinya Kita minta kepada UGM supaya dia terbuka seterang-terangnya,” ujar Komardin saat dihubungi, Rabu (14/05/2025).
Diungkapkan Komardin, persoalan ijazah Joko Widodo ini telah membuat gaduh. Sehingga perlu dibuktikan melalui proses pengadilan.
Komardin menuturkan tidak ada urusan dengan Joko Widodo. Dirinya hanya ingin supaya situasi bisa kondusif.
“Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh kita buktikan lewat pengadilan,” ucapnya.
Komardin menuturkan akibat dari kegaduhan tersebut berdampak pada nilai Rupiah anjlok. Jika nilai Rupiah anjlok maka semua sektor akan rusak.
Oleh karena itu, Komardin dalam gugatanya mencantumkan tuntutan ganti rugi kepada UGM.
“Iya makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu Rp 69 triliun, kerugian imateriil Rp 1.000 triliun, seperti itu,” urainya.
Uang ganti rugi tersebut lanjut Komardin dibayarkan untuk negara. Bukan diberikan kepadanya.
Komardin kemudian membeberkan pertimbangannya menuntut materiil dan imateriil dengan nilai nominal sebesar itu.