Uncategorized

KETUA77 – BPN Sleman Angkat Bicara soal Guru Honorer Jadi Korban Mafia Tanah

Suami istri di Kabupaten, Sleman Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38) yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

Lihat Foto

mafia tanah yang dialami seorang guru honorer Hedi Ludiman dan istrinya Evi Fatimah.

Kepala Kantor Pertanahan Sleman Imam Nawawi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Evi Fatimah pada 28 Mei 2024 mengenai mekanisme pemblokiran sertifikat.

“Di sini diuraikan secara rinci dari awal dulu 2011, itu memang terikat atas nama Evi, yang perolehannya itu karena waris. Kemudian berlanjut ada beberapa pemeliharaan data, sampai adanya kasus itu, termasuk ada blokir,” ujar Imam Nawawi saat ditemui di kantor BPN Sleman, Rabu (14/05/2025).

Terkait beralihnya nama sertifikat milik Evi Fatimah, Imam Nawawi menyebut adanya kemungkinan penipuan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, sertifikat tersebut dipinjam oleh seseorang yang berniat mengontrak rumah Evi Fatimah.

“Kenapa bisa beralih, sepertinya teman-teman pun sudah tahu, ada indikasi kemungkinan ada penipuan dari yang pinjam sertifikat, yang dulu infonya mengontrak tanah, itulah awal asal muasalnya, sehingga jadi masalah,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa permintaan pemblokiran sertifikat datang dari Polresta Sleman dalam rangka penanganan kasus pidana penipuan yang dilaporkan oleh Evi Fatimah.

Namun, sesuai ketentuan, pemblokiran sertifikat hanya berlaku selama 30 hari.

Setelah masa tersebut habis, dan karena sertifikat telah diagunkan ke bank serta kreditnya macet, maka dilakukan proses lelang oleh bank melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Blokir kok bisa terbit ini, karena berdasarkan ketentuan, blokir kan hanya berlaku 30 hari, itu karena memang ketentuan. Nah kemudian karena itu diagunkan, akhirnya ada lelang, dari KPTL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) lelang atas permohonan dari bank,” ungkapnya.

Dalam lelang tersebut, pemenangnya adalah RZA. Karena semua persyaratan administrasi telah terpenuhi, BPN memproses peralihan nama sesuai ketentuan.

“Jadi administrasi sudah terpenuhi, sehingga pencatatan kami tidak ada alasan untuk menolak, untuk mencatat atas lelang tersebut,” lanjut Imam.

Ia menambahkan bahwa solusi yang bisa ditempuh agar Evi Fatimah mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut adalah melalui upaya damai dengan pemilik sertifikat saat ini.

“Barangkali ya, pemegang hak baru yang memperoleh dari lelang itu bisa diajak damai,” tuturnya.

Imam juga menekankan pentingnya menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dengan pertimbangan kemanusiaan, karena Evi diduga menjadi korban penipuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *