Uncategorized

KETUA77 – WFA ASN Diperpanjang, Walkot Yogya Tidak Masalah asal Pelayanan untuk Masyarakat Tetap Berjalan

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat berdialog dengan seorang peserta angkutan balik mudik gratis di Terminal Giwangan, Yogyakarta, Sabtu (5/04/2025).

Lihat Foto

work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik lainnya diperpanjang hingga 8 April 2025.

Perpanjangan ini disampaikan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, yang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat di Kota Yogyakarta tetap akan berjalan meskipun ada perubahan dalam pengaturan kerja.

Hasto Wardoyo menyatakan, “Bagi saya tidak masalah karena seperti layanan satu atap, mall pelayanan publik bisa jalan. Kita bisa melayani pajak, bisa melayani KTP, bisa melayani surat-surat,” saat ditemui di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta, Sabtu (5/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa petugas yang masuk kerja akan dilakukan secara bergiliran, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, bahkan saat libur Lebaran.

“Jadi dengan petugas yang kita gilir untuk melayani itu bisa berjalan,” tambahnya.

Hasto juga menegaskan bahwa penundaan WFA selama satu atau dua hari tidak akan mempengaruhi pelayanan publik di Kota Yogyakarta.

“Sehingga kalau cuman dimundurkan sehari, dua hari itu bagi kami tidak ada masalah,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan perpanjangan masa WFA ini hingga Selasa (8/4/2025).

Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, penyesuaian ini dilakukan untuk mengurai arus balik Lebaran 2025 dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.

“Melalui perubahan surat edaran (SE) ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” ujar Rini dalam keterangannya pada Jumat (4/4/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder lainnya, serta mempertimbangkan kepadatan arus balik yang terjadi.

Rini mengingatkan setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema flexible working arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

Penyesuaian ini harus mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif,” tutup Rini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *