
Kulon Progo menindak tegas praktik penambangan liar pasir di Sungai Progo yang berlangsung di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam operasi yang dilakukan, polisi menyita enam truk dump, satu ekskavator, dan satu mesin sedot pasir.
“Kami juga memasang garis polisi di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, melalui pesan singkat pada Sabtu (17/5/2025).
Penggerebekan ini dilakukan karena kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Polisi mengerahkan sejumlah personel untuk memastikan penutupan praktik ilegal tersebut.
Setelah melakukan pendekatan kepada warga setempat, polisi berhasil menghentikan aktivitas penambangan liar yang dilakukan menggunakan alat sedot dan ekskavator.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, memimpin langsung penggerebekan tersebut.
“Penyelesaian masalahnya melalui soft approach kepada masyarakat Lendah,” kata Sarjoko.
Pendekatan yang baik ini diterima dengan positif oleh masyarakat, yang akhirnya memahami bahwa praktik penambangan liar dan tanpa izin adalah tindakan melawan hukum.
Polisi juga telah membentangkan garis polisi di lokasi penambangan.
Saat ini, pihak kepolisian masih meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait perbuatan penambangan ilegal ini.
“Sementara dalam proses, belum ada yang diamankan,” tambah Sarjoko.