
Selain penyekapan, pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada anak korban.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan bahwa korban, yang berinisial WK, adalah seorang perempuan asal Kapanewon Mlati, Sleman.
“Pelaku berinisial BAP, laki-laki berusia 24 tahun, dan KKP, perempuan berusia 28 tahun. Keduanya merupakan warga Lampung yang kos di daerah Piyungan, Bantul,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (17/4/2025).
Peristiwa penyekapan dan pemerasan ini terjadi pada 22 Maret 2025.
Menurut Riski, kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, lalu melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
“Pelaku mengajak korban untuk buka bersama karena saat itu masih bulan Ramadhan. Mereka janjian di salah satu tempat untuk buka puasa bersama,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, korban langsung dimasukkan ke dalam mobil dan disekap.
Korban baru menyadari bahwa yang berkomunikasi dengannya selama ini adalah dua orang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. yang bertugas di Polres Bantul.
“Pelaku pada saat itu mengaku seorang anggota Polisi kalau sesuai dengan KTA palsu yang kita dapati berdinas di Polres Bantul. Itu yang membuat korban tertarik berkenalan sama pelaku,” ucapnya.
Saat disekap itu barang-barang milik korban juga dirampas oleh kedua pelaku, salah satunya Handphone.
“Bermodal HP korban tersebut, pelaku menghubungi semua orang yang ada di kontak nomor WA korban untuk meminjam uang. Ada beberapa kawan, atau sanak saudara korban yang sempat mengirimkan (uang). Kalau penyidik kemarin menghitung itu (total) kurang lebih hampir Rp 10 juta,” ucapnya.
Dikatakan Riski, pelaku juga sempat chat WhatsApp (WA) anak korban.
Melalui chat WA, Pelaku mengirimkan foto korban dalam kondisi tangan terikat, mata ditutup dan ditodong dengan senjata pistol yang dari hasil pemeriksaan kemudian diketahui merupakan korek api.
Pelaku mengancam anak korban jika tidak memberikan sejumlah uang akan menyiksa ibunya.