Uncategorized

KETUA77 – Pemkab Bantul Tolak Nama “Parangtritis” Digunakan untuk Miras, Akan Surati Kemenkumham

Suasana di Pantai Parangtritis, Yogyakarta.

Lihat Foto

Parangtritis sebagai merek dagang minuman beralkohol.

Penolakan ini akan disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar proses pengakuan merek tersebut ditolak secara resmi.

“Baru saja selesai saya rapatkan, karena banyak tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Parangtritis menolak miras pakai nama Parangtritis,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, Selasa (22/4/2025).

Hermawan menegaskan bahwa nama Parangtritis memiliki nilai religius dan budaya yang kuat, sehingga penggunaannya untuk merek minuman keras dianggap tidak pantas dan melecehkan identitas lokal.

“Tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan kalau itu malah melecehkan Parangtritis,” tegasnya.

Pemkab Fokus Tolak Pendaftaran Merek

Untuk saat ini, Pemkab Bantul belum berencana melakukan somasi kepada produsen minuman tersebut. Fokus utama adalah menyampaikan keberatan ke pihak berwenang agar merek dagang tersebut tidak diterbitkan.

“Belum ke sana (somasi), kita fokusnya mengirim surat ke pihak terkait agar tidak menerbitkan merek itu, karena ini waktunya mepet,” jelas Hermawan.

Video Promosi Tanpa Izin di Lokasi Wisata

Sementara itu, pihak produsen minuman beralkohol disebut sudah mengambil gambar promosi di sekitar kawasan wisata Pantai Parangtritis dan mengunggahnya ke media sosial. Namun, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Pemkab Bantul.

“Pemkab (Bantul) tidak mengeluarkan izin soal pembuatan video itu,” ujar Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto.

Satpol PP akan segera mengirimkan surat resmi kepada pihak pembuat dan penyebar video promosi tersebut untuk segera menurunkan konten yang telah beredar.

“Dalam waktu dekat akan bersurat,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *