
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Penindakan terhadap para pelaku dilakukan pada 15 April 2025 di Nanggulan, Kulon Progo, seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (23/04/2025).
“Tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Nanggulan, Kulon Progo,” ujar Haris.
Tiga orang yang ditangkap adalah JS (46 tahun), PS (48 tahun), dan EA (39 tahun), ketiganya merupakan warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencium bau gas yang mencurigakan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi dan penindakan.
“Tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg,” ucapnya.
Haris menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dua metode dalam proses pemindahan gas.
Metode pertama adalah dengan menggunakan pemanas air, sedangkan metode kedua menggunakan tekanan udara dari kompresor.
Proses pemindahan gas dilakukan di rumah salah satu pelaku berinisial JS.
Gas LPG 3 kg yang digunakan oleh para pelaku berasal dari beberapa pangkalan di daerah Nanggulan yang dikelola oleh JS.
“Rata-rata setiap hari, para pelaku dapat mengisi 30 tabung gas ukuran 12 kg dengan mengambil isi dari kurang lebih 150 tabung gas berukuran 3 kg,” ungkapnya.
Para pelaku menjual gas LPG 5,5 kg dengan harga Rp 80.000 hingga Rp 90.000, sedangkan gas LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 188.000 hingga Rp 195.000.
“Keuntungan kotor dari penjualan satu buah tabung LPG 5,5 kg kurang lebih Rp 30.000 dan LPG 12 kg kurang lebih Rp 70.000,” tambahnya.