Uncategorized

KETUA77 – Nasib Pilu Mbah Tupon, Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah akibat Ulah Mafia

Mbah Tupon saat ditemui di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025)

Lihat Foto

Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah.

Sebab, sertifikat pada tanah itu telah beralih nama. Diduga, Mbah Tupon telah menjadi korban mafia tanah. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY.

Mbah Tupon yang setiap hari bekerja sebagai petani ini hanya bisa meratapi nasibnya saat sore hari.

Setelah selesai mencari pakan ternak, ia meletakkan rumput yang didapat dan lalu duduk di kursi teras rumah.

Ia duduk dengan posisi kaki direntangkan ke depan, melepas lelah setelah seharian berada di ladang.

Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), menjelaskan kronologis peristiwa yang menimpa ayahnya.

Bermula pada tahun 2020, saat itu Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.

Pembeli berinisial BR ingin membeli tanah milik Mbah Tupon seluas 298 meter persegi.

Pada momen itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan setelah itu ia menghibahkan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT.

“Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan itu sudah jadi sertifikatnya,” katanya, Sabtu (26/4/2025).

Lalu, BR menanyakan sertifikat dan berinisiatif untuk memecah sertifikat pada sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi 4 sertifikat.

Empat sertifikat tanah itu rencananya akan atas nama Mbah Tupon dan anak-anaknya sebanyak tiga orang.

“Bapak masih ada uang (piutang) di BR sekitar Rp 35 juta, itu untuk memecah. ‘Mbah kowe isih nduwe duit sak mene piye nek sertifikat dipecah dinggo anak-anakmu ben enteng‘ (Mbah, kamu masih punya uang sekian, bagaimana kalau untuk pecah sertifikat untuk anak-anakmu supaya enteng),” kata Heri menirukan ucapan BR.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *