
Mbah Tupon, seorang warga Yogyakarta, melaporkan lima nama terkait kasus mafia tanah yang mengancam kepemilikan ribuan meter persegi tanahnya.
Mbah Tupon terancam kehilangan ribuan meter persegi tanahnya karena tiba-tiba sertifikat berganti nama dengan inisial IF, dan diagunkan di bank.
Lima nama yang dilaporkan oleh Mbah Tupon terdiri dari Bibit Rustamta, Triono, Anhar Rusli selaku notaris, serta dua individu dengan inisial TRY dan IF.
Triono merupakan orang yang dipercaya Mbah Tupon untuk memecah tanahnya.
“Saya nanti sesuai di laporan menunggu pemanggilan, akan saya sampaikan apa yang saya ketahui,” ucap Triono saat dihubungi awak media pada Senin (28/4/2025).
Triono menjelaskan bahwa Mbah Tupon pernah menitipkan uang sebesar Rp 35 juta kepada Bibit Rustamta, namun dana tersebut tidak pernah diterima olehnya.
“Dana itu enggak dikasih ke saya, terus waktu itu dikasih Mbah Tupon (Rp 5 juta). Karena enggak jadi, sudah saya transfer lagi,” jelas Triono.
Dalam proses pemecahan tanah seluas 1.655 meter persegi, Triono mengaku menjadi perantara antara Mbah Tupon dan TRY, yang mengaku sebagai notaris.
Ia memperkenalkan TRY sebagai pihak yang membantu proses pemecahan tanah dan telah berkomunikasi dengan Bibit Rustamta.
“Itu dulu mencari tanah ketemu di tempat Pak Bibit (TRY),” ungkapnya.
Mbah Tupon membubuhkan tanda tangan sekali

Triono menyebutkan bahwa Mbah Tupon hanya membubuhkan tanda tangan sekali di rumahnya, yang diperlukan untuk proses pecah sertifikat tanah.
Ia juga menambahkan bahwa TRY yang menghubungkannotaris Anhar Rusli kepada Mbah Tupon, meskipun ia sendiri tidak mengenal Anhar Rusli.
“Tiba-tiba anak Mbah Tupon bawa fotokopi sertifikat. Saya tahu istilahnya peralihan hak notarisnya itu, makanya saya kejar saya cari itu,” jelasnya.