
Bantul mengambil langkah tegas setelah mencuat kasus sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang diduga beralih nama tanpa izin.
Untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini, ATR/BPN Bantul bakal memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait guna dimintai keterangan dalam forum majelis pembinaan dan pengawasan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul Tri Harnanto mengatakan, pemanggilan ini dalam konteks majelis pembinaan dan pengawasan PPAT.
“Untuk diminta keterangan terkait peristiwa ini, sehingga nanti dari keterangan itu pelanggaran apa yang dilakukan,” kata Tri, Selasa (29/4/2025).
Sanksi jika PPAT melanggar
Tri mengatakan apabila dalam proses hukum di Polda dan pihak PPAT ditemukan pelanggaran pihaknya akan mencermati pelanggaran apa yang dilakukan.
Lanjut dia, ada beberapa tingkatan sanksi yang bisa diberikan apabila PPAT terbukti bersalah.
“Di kementerian sanksi itu beberapa ada teguran, tertulis, pelanggaran ringan itu ada hukuman antara 3 bulan sampai 2 tahun tidak boleh melakukan aktivitas,” ucap Tri.
“Kemudian pelanggaran berat, apabila PPAT melakukan pelanggaran berat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi penghentian tidak dengan hormat,” imbuhnya.
Tri menyampaikan aturan soal sanksi itu tertuang pada Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan PPAT.

Sertifikat tanah Mbah Tupon diblokir
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memblokir internal sertifikat Mbah Tupon yang beralih nama menjadi inisial IF.
Kasus ini mencuat setelah keluarga Mbah Tupon ingin memecah tanah seluas 1.655 meter persegi, namun sertifikat tersebut justru beralih nama dan diagunkan di bank.
Pihak bank lalu mendatangi keluarga Mbah Tupon, menyampaikan bahwa tanah tersebut diagunkan di bank dan tidak membayar setelah pinjaman keluar, dan dilakukan tindakan lelang oleh bank.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul Tri Harnanto mengatakan, Mbah Tupon tidak pernah merasa atau menginginkan peralihan dan hanya ingin pecah sertifikat tanah.
“Langkah yang kita lakukan, kita amankan warkah-warkah (dokumen) pemecahan, kemudian warkah peralihan, dan warkah pelekatan hak tanggungan ini sudah kita amankan,” ujarnya saat ditemui di kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025).

Langkah selanjutnya ATR/BPN Kabupaten Bantul pihaknya sudah berkoordinasi ke Kalurahan Bangunjiwo, dan Pemkab Bantul, untuk mendapatkan informasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pihaknya juga telah mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang berada di Pasar Niten, Kabupaten Bantul.
Diketahui bahwa kantor yang didatangi oleh ATR/BPN Bantul ini adalah kantor Notaris Anhar Rusli.
“Saat kami datangi PPAT, dan fakta di lapangan kantor itu tutup sehingga kami tidak bisa menggali informasi, dan sudah kami laporkan ke Kakanwil ATR/BPN,” jelas dia.