
Mbah Tupon (68), seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan dua rumah miliknya akibat dugaan kejahatan mafia tanah.
Mbah Tupon diduga menjadi korban karena ketidakmampuannya membaca, hingga akhirnya sertifikat tanah miliknya berpindah nama kepada orang lain yang sama sekali tidak ia kenal.
Kasus ini menyeret nama eks DPRD Bantul, periode 2019-2024 Bibit Rustamto (BR).
Selain Bibit, nama lain yang dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas kasus mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, adalah Notaris Anhar Rusli.
Anhar Rusli memiliki kantor di komplek Pasar Niten, yang beralamatkan di Jalan Bantul, Glondong, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ditelusuri kantor notaris milik Anhar Rusli ini tutup. Dua pintu gulung tertutup dan digembok.
Selain itu debu di lantai juga nampak tebal. Tak hanya itu ada dua surat yang dikirim ke kantor tersebut nampak berada di lantai.
Amplop pertama berwarna coklat dengan kop bertuliskan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Yogyakarta Pengadilan Negeri Sleman.
Surat lainnya menggunakan amplop putih bertuliskan Law Firm, Harjana, Aji & Partners.

Sebelumnya, Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), menjelaskan kronologis peristiwa yang menimpa ayahnya.
Bermula pada tahun 2020, saat itu Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.
Pembeli berinisial BR ingin membeli tanah milik Mbah Tupon seluas 298 meter persegi. Pada momen itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan setelah itu ia menghibahkan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT.
“Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan itu sudah jadi sertifikatnya,” katanya, Sabtu (26/4/2025).
Lalu, BR menanyakan sertifikat dan berinisiatif untuk memecah sertifikat pada sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi 4 sertifikat. Empat sertifikat tanah itu rencananya akan atas nama Mbah Tupon dan anak-anaknya sebanyak tiga orang.
“Bapak masih ada uang (piutang) di BR sekitar Rp 35 juta, itu untuk memecah. ‘Mbah kowe isih nduwe duit sak mene piye nek sertifikat dipecah dinggo anak-anakmu ben enteng’ (Mbah, kamu masih punya uang sekian, bagaimana kalau untuk pecah sertifikat untuk anak-anakmu supaya enteng),” kata Heri menirukan ucapan BR.