

mafia tanah yang menimpa warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Mbah Tupon.
Saat dikonfirmasi, Bibit menjelaskan kronologis peristiwa yang menimpa Mbah Tupon dalam versinya.
Menurut Bibit, dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon, dirinya hanya ingin membantu Mbah Tupon memecah tanah seluas 1.655 meter persegi.
“Saya hanya menerima permohonan bantuan Mbah Tupon,” katanya saat dihubungi, Senin (28/4/2025).
Kasus ini bermula ketika Mbah Tupon akan menjual sebagian tanahnya dan membangunkan rumah untuk rumah putra pertamanya.
Selain itu, Mbah Tupon juga ingin mewakafkan sebagian tanah untuk jalan dan gudang RT. Proses ini bermula sekitar tahun 2020 hingga 2021.
Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya ke Bibit Rustamta seluas 298 meter persegi, dan proses pecah tanah selesai pada 2023 lalu.
“Tahun 2023 akhirnya pecah pertama melalui notaris yang dipilih oleh Bapak Tupon,” kata dia.
“Ada saudaranya (Mbah Tupon) yang menyampaikan kepada saya kalau notaris yang pecah pertama sudah tidak bersedia proses pecah kedua. Karena, perlu waktu melakukannya,” jelasnya.
Saat dihubungi Bibit juga menyampaikan rincian kronologis melalui keterangan tertulis.
Menurut Bibit, dirinya berniat memberi bantuan kepada Mbah Tupon untuk memecah tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi 4 yang rencananya di atas nama Mbah Tupon, dan ketiga anaknya.
“Tahun 2021 Bapak Tupon bermaksud untuk melakukan wakaf tanah bagi kegiatan warga RT, bersamaan dengan itu maka sekalian pecah tanah bagi, wakaf RT dan anak anaknya serta untuk dijual sebagian sebagai biaya prosesnya,” ujarnya.
Beberapa waktu berselang, terlapor lainnya berinisial TR datang ke rumah untuk membicarakan persoalan lain. Dalam pertemuan itu, Bibit menyampaikan dirinya diminta tolong untuk memecah sertifikat.
“Saya bertanya kepada TR apakah ada kenalan notaris yang bisa memproses? TR menjawab ada dan siap membantu,” beber dia.
Sehari setelahnya Bibit mengaku mengundang Mbah Tupon. Saat itu, Mbah Tupon masih berkenan untuk memecah sertifikat.