
Bambang merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa salah satu foto karyanya digunakan tanpa izin selama bertahun-tahun oleh pihak hotel.
Foto yang menjadi pokok perkara merupakan gambar Candi Prambanan dengan latar belakang Gunung Sumbing, hasil jepretan Bambang pada 2016 dan pertama kali diunggah ke akun Instagram miliknya pada September tahun yang sama.
Dalam dokumen gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (30/4/2025), Bambang mengeklaim bahwa pihak hotel telah memakai foto tersebut tanpa izin sejak 2017 dan baru mencabut penggunaannya pada akhir 2024.
Kuasa hukum Bambang, Julian Duwi Prasetia, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran atas hak cipta sebagai bentuk hak eksklusif pencipta atas karyanya.
“Hak cipta merupakan hak eksklusif yaitu yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi perlindungan yang timbul sejak dideklarasikan,” kata Julian saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Ia menekankan bahwa ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam pelanggaran hak cipta, terutama terhadap karya seni yang telah dinyatakan secara publik.
“Perlindungan karya seni di Indonesia itu telah dijamin dalam Undang-Undang dan dalam proses perwujudannya maka pengadilan menjadi salah satu tempat untuk memberikan perlindungan tersebut,” kata dia.
Dalam gugatan ini, nama Venny Wong juga turut dimasukkan sebagai salah satu pihak tergugat.
Julian berharap pengadilan dapat berpihak pada perlindungan karya seni demi menjaga keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.
“Serta tidak memberi ruang bagi pelanggar hak cipta, pencuri hak cipta maupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta,” ucapnya.
Lebih lanjut, Julian mengajak masyarakat luas untuk bersolidaritas terhadap kasus-kasus serupa dan tidak ragu memperjuangkan hak-hak para pekerja seni.
“Mendorong untuk terus bersuara atas ketidakadilan yang terjadi akibat peristiwa pelanggaran hak cipta,” tambah dia.