Uncategorized

KETUA77 – ATR/BPN Bantul Temukan Dugaan Cacat Administratif Dalam Proses Jual Beli Tanah Mbah Tupon

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bantul (Kanan putih) Tru Harnanto saat memberikan penjelasan sengeketa tanah Mbah Tupon, Selasa (29/4/2025)

Lihat Foto

 

Tri menyampaikan saat proses peralihan nama dari Mbah Tupon ke IF dokumen yang dibutuhkan lengkap. Didalamnya termasuk ada akta jual beli dari Mbah Tupon ke IF.

“Terkait dengan sertifikat 24451 (nomor sertifikat yang jadi sengketa) ini dokumen peralihannya lengkap ada akta jual belinya, yang ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT,” katanya Selasa (29/4/2025).

Ia menambahkan saat proses pecah sertifikat tidak serta merta langsung ke pihak lain. Pemecahan masih atas nama Mbah Tupon, ia menyebut proses ini dengan pemecahan sempurna.

“Sampai ada masalah diketahui beralih dengan pihak lain, lengkap dengan dokumen syarat peralihan hak,” kata dia.

Dia menduga ada cacat administrasi dalam proses pembuatan akta jual beli (ajb) jika dilihat dari aspek-aspek pelaksanaannya.

“Cacat administrasi dari aspek-aspek pelaksanaan pembuatan aktanya,” kata dia.

“Disana kan tidak menyebutkan Mbah Tupon kowe oleh duit (kamu dapat uang) apa benar dapat,” ujarnya.

Tri mengatakan dalam proses pembuatan akta jual beli (ajb) harus memenuhi tiga syarat yaitu konkret, tunai, dan terang.

“Karena peristiwa perjanjian itu kan memenuhi berbagai syarat konkrit, tunai, dan terang. Tiga aspek itu bener gak?” Kata dia.

Pihaknya menyerahkan seluruhnya soal hal ini kepada penegak hukum, apakah dalam proses penyelidikan menemui proses yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

“Kajian itu dari pihak penegak hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah.

Sebab, sertifikat pada tanah itu telah beralih nama. Diduga, Mbah Tupon telah menjadi korban mafia tanah. Saat ini, kasus terkait sertifikat Mbah Tupon tersebut telah dilaporkan ke Polda DIY.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *