
Bantul, DI Yogyakarta, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Juremi (64), yang terjadi di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul.
Tersangka, Yoga Andry (30), warga Probolinggo, Jawa Timur, memperagakan sebanyak 38 adegan di halaman Mapolres Bantul, Selasa (29/4/2025).
“Sebanyak 38 adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari saat tersangka membeli palu di toko bangunan dengan ojek online, hingga tersangka kabur setelah melakukan aksinya,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, saat dihubungi wartawan.
Jeffry menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di Mapolres Bantul untuk alasan keamanan dan kelancaran.
Dalam reka adegan, diketahui korban pertama kali dianiaya dengan cara dipukul menggunakan palu sebanyak tiga kali ke bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah pukulan pertama, korban sempat siuman dan memegang setir mobil yang kemudian dikemudikan tersangka.
Karena panik, tersangka kembali memukul korban berulang kali menggunakan palu hingga korban tidak sadarkan diri lagi.
Akibat aksi brutal tersebut, mobil oleng ke kiri, menabrak pembatas jalan, dan mengalami ban bocor.
“Mobil sudah berhenti di jalur lambat, korban masih bisa membuka mata dan melihat ke arah tersangka, sehingga tersangka merasa ketakutan dan meninggalkan mobil serta korban,” ungkap Jeffry.
Rekonstruksi sempat diwarnai suasana emosional ketika keluarga korban yang hadir menyaksikan adegan kekerasan tersebut.
“Keluarga korban yang turut menyaksikan reka adegan histeris saat tersangka memperagakan adegan tersebut. Mereka juga menuntut tersangka dihukum seberat-beratnya,” ujar Jeffry.
Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, menyampaikan bahwa Yoga Andry dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan biasa, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 365 ayat 3 KUHP: Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 351 ayat 3 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Disangkakan pasal berlapis kepada pelaku,” kata Iqbal di Mapolres Bantul, Selasa (25/3/2025).