Uncategorized

KETUA77 – Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi sejak 2023, Kini Dibebastugaskan

Ilustrasi pelecehan seksual.

Lihat Foto

kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, mengatakan laporan terkait kasus ini masuk pada tahun 2024 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

“Jadi memang yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” ujar Andi saat dihubungi, Jumat (4/4/2025).

Satgas PPKS melibatkan berbagai unsur dalam proses pemeriksaan, termasuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pengawas internal dan pihak fakultas.

 

Total ada 13 orang yang dimintai keterangan, yang terdiri dari korban dan saksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kekerasan seksual diduga terjadi sepanjang 2023 hingga 2024, dengan modus pertemuan seperti diskusi, bimbingan, maupun pembahasan lomba, yang sebagian besar dilakukan di luar kampus.

“Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” kata Andi.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, EM telah dibebastugaskan sejak pertengahan 2024 dari tugas mengajar serta jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.

“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” ujarnya.

EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” jelas Andi.

Karena EM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, kewenangan pemberian sanksi melibatkan tiga kementerian.

Namun, menurut Andi, Menteri Diktiristek telah mendelegasikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi.

“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” ungkapnya.

Terkait status Guru Besar EM, Andi menambahkan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan kementerian.

“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *