Uncategorized

KETUA77 – Soal Sertifikat Tanah Mbah Tupon, PNM: Hanya Terima “Take Over”

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat datangi Mbah Tupon, beri dukungan dan minta Mbah Tupon tenang, Selasa (29/4/2025)

Lihat Foto

Sertifikat tanah milik Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terungkap telah diagunkan di Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan nilai sebesar Rp 1,5 miliar.

Keluarga Mbah Tupon mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau survei dari pihak PNM terkait proses pengajuan pinjaman tersebut.

Keluarga Mbah Tupon mengetahui bahwa sertifikat tanah mereka akan dilelang saat pihak PNM mendatangi rumah Mbah Tupon untuk memberitahukan bahwa tanah tersebut telah memasuki proses lelang pertama.

Selain itu, keluarga juga terkejut mengetahui bahwa sertifikat tanah yang sebelumnya direncanakan akan dipecah menjadi empat nama kini telah beralih kepada seseorang dengan inisial IF.

Sekretaris Perusahaan PT PNM, Dodot Patria, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima take over sertifikat tersebut.

“Sebetulnya ini kami terima dari take over, jadi kami ini pihak yang dirugikan sebenarnya. Sertifikat sudah atas nama seperti yang sudah disebutkan (atas nama IF). Jadi kami menerima bukan atas nama Mbah Tupon, tetapi yang tadi,” ungkap Dodot pada Sabtu (3/5/2025).

Dodot menambahkan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang terkait dengan kasus ini.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan pengacara dari pihak Mbah Tupon, kita ikuti proses hukumnya. Kita patuhi itu dulu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mbah Tupon atas kegaduhan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

“Kami tegaskan pihak PNM berada di pihak bapak dan seluruhnya kami akan serahkan kepada aparat hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Heri Setiawan, anak pertama Mbah Tupon, mengungkapkan bahwa BR, yang merupakan pembeli sebagian tanah Mbah Tupon, sempat menanyakan tentang sertifikat dan berinisiatif untuk memecah sertifikat sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi empat sertifikat.

Rencananya, empat sertifikat tersebut akan atas nama Mbah Tupon dan tiga anaknya.

Namun, kenyataannya, sertifikat milik Mbah Tupon telah beralih tangan kepada inisial IF dan kemudian diagunkan ke bank.

Heri menjelaskan bahwa pihak bank tidak pernah melakukan survei ketika sertifikat tersebut diagunkan.

Selama proses jual beli, Mbah Tupon diminta untuk menandatangani dokumen sebanyak dua kali oleh calo yang menghubungkan dengan BR.

“Disuruh tanda tangan pertama di daerah Janti, terus yang kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu tanda tangan dokumen apa, soalnya bapak enggak bisa baca dan tidak dibacakan,” kata Heri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *