
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mempertimbangkan pembuatan satgas pemberantasan mafia tanah. Sebab, sudah ada dua kasus di bumi Projotamansari.
“Kalau perlu kami bikin Satgas pemberantasan mafia tanah di Bantul,” kata Halim kepada wartawan di Bantul, Senin (5/5/2025).
Dikatakannya, nantinya satgas akan terdiri beberapa unsur dari pemerintahan. Satgas ini bertugas melakukan pencegahan mafia tanah dengan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan serta kehati-hatian saat bertransaksi tanah.
Pihaknya sudah menugaskan bagian hukum melakukan investigasi terkait kasus keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan.
“Klarifikasi dan pendampingan. Viral atau tidak viral kalau ada laporan masuk kita proses,” kata Halim.
Politisi PKB ini menyebut, korban mafia tanah sangat menderita, dan Pemkab Bantul akan melakukan advokasi. Pihaknya akan memberantas mafia tanah.
“Jangan sampai ada mafia tanah di Bantul,” kata dia.
Kasus Mafia Tanah selain mbah Tupon
Kasus mafia tanah tidak hanya dialami Mbah Tupon, tetapi juga keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35).
Ia baru mengetahui bahwa tanah warisan orang tuanya telah berpindah tangan dan diagunkan ke bank oleh orang lain.
Bryan menuturkan, pada Agustus 2023 orang tuanya meminta bantuan seseorang berinisial TR untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah.
Namun, proses tersebut tidak jelas kelanjutannya hingga akhir 2024, ketika petugas bank datang membawa nama peminjam yang tak dikenalnya.
“Ada bank datang ke rumah kita penagihan angsuran ternyata diangsurkan atas nama MA. Saya pun tidak tahu MA,” kata Bryan saat ditemui di Kantor Pemkab Bantul, Senin (5/5/2025).
Bryan lantas memastikan kepemilikan tanahnya telah berganti nama saat akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 melalui aplikasi.
Nama pemilik telah berubah menjadi Muhammad Ahmadi.
“Sertifikat sudah berubah nama saat mau membayar PBB 2024 saya kita masukkan aplikasi, ternyata sudah berubah menjadi Muhammad Ahmadi,” ujarnya.
Tanah seluas 2.275 meter persegi yang dimaksud terdiri dari rumah tinggal dan bangunan kos di Tamantirto, Kasihan, Bantul, dengan estimasi nilai mencapai Rp 9 miliar.
Bryan hari ini mendatangi Kantor Pemkab Bantul, dan bertemu dengan Bupati Bantul.
“Hari Ini bertemu dengan Bapak Bupati untuk memaparkan kasus yang saya alami. Kemudian, harapannya dari Bapak Bupati bisa membantu kami dan keluarga, terutama juga kasusnya Mbah Tupon. Agar kami mendapatkan hak kami kembali, yaitu sertifikatnya bisa kembali lagi,” kata Bryan.