
Polres Bantul sedang menyelidiki kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang warga Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta.
Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan bantuan untuk balik nama sertifikat, namun proses tersebut tidak pernah terealisasi dan sertifikat malah digunakan sebagai agunan bank.
Setidaknya, ini sudah kasus ke-3 di Bantul dengan modus yang serupa.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban berinisial IR (40) bertemu dengan MWE (48), seorang warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Senin, 10 April 2023.
Saat itu, IR memang berniat untuk membalik nama sertifikatnya, dan MWE menawarkan jasanya dengan biaya yang disepakati sebesar Rp 11,4 juta.
“Terlapor menjanjikan antara 1-2 tahun sertifikat selesai,” ungkap Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Kamis (8/5/2025).
Jeffry menambahkan, IR telah menyerahkan sertifikat dan uang tunai sebesar Rp 11,5 juta kepada MWE. Namun, hingga tahun lalu (2024), tidak ada perkembangan dalam proses tersebut.
Situasi semakin memburuk ketika pada 11 November 2024, IR didatangi oleh petugas bank swasta.
“Pihak bank menerangkan bahwa sertifikat korban dengan nomor HM 04210 telah dijaminkan oleh terlapor,” jelasnya.
Setelah menyadari penipuan tersebut, IR mencoba menghubungi MWE, namun tidak bisa dijangkau.
Usaha pencarian pun dilakukan, tetapi MWE sudah tidak dapat ditemukan.
Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Polres Bantul, dan saat ini penyelidikan sedang berlangsung.
Sebelumnya, ada 2 kasus mafia tanah yang membuat resah masyarakat, yaitu kasus tanah Mbah Tupon dan Bryan Manov. Keduanya adalah warga Bantul.

Saat ini, Polda Yogyakarta sedang menyelidiki kedua kasus tersebut. Sertifikat tanah milik Mbah Tupon dan Bryan Manov pun sudah diblokir untuk kepentingan penyelidikan.
Kasus Mbah Tupon
Kasus mafia tanah di Bantul tahun 2025 ini mencuat ketika Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diberitakan terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah. Sebab, sertifikat pada tanah itu telah beralih nama.