
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengesahan ijazah Jokowi)
Gugatan yang didaftarkan pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga Ir Kasmojo, yang merupakan pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.
“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).
Namun, ia menyebutkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap awal, dengan agenda pengadilan yang masih berupa pemanggilan para pihak.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut.
Menurutnya, meskipun detail gugatan belum dipelajari sepenuhnya, UGM siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.