
kekerasan seksual dengan modus bimbingan.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan oleh Satgas PPKS menunjukkan bahwa lokasi kejadian sebagian besar terjadi di luar kampus.
“Lokasi kejadian itu berdasarkan hasil pemeriksaan sebagian memang dilakukan di luar kampus,” ujar Andi Sandi saat dihubungi pada Jumat (4/4/2025).
Andi Sandi menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku meliputi bimbingan dan diskusi.
“Kalau dilihat ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” tuturnya.
Saat ini, Satgas PPKS masih memberikan pendampingan kepada para korban dan berupaya mencegah agar kejadian serupa tidak terulang.
“Masih. Itu kan juga ada kami juga lihat per case. Nah itu detailing teman-teman dari satgas PPKS masih terus mendampingi.”
“Jadi kita lihat case-nya seperti apa kalau memang sudah membaik dan dipandang dari sisi psikologis dan psikis bagi korban sudah membaik ya kami sudah kemudian menyatakan selesai,” ucapnya.
Kasus ini dilaporkan pada tahun 2024 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS.
Dalam proses pemeriksaan, melibatkan 13 orang yang terdiri dari saksi dan korban.
Kekerasan seksual ini dilaporkan telah terjadi antara tahun 2023 hingga 2024.
Sejak laporan tersebut, EM telah diberhentikan dari tugas mengajar serta dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Bio Kimia Pasca Sarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebas tugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” ungkap Andi Sandi.
Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS, EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skors hingga pemberhentian tetap,” tuturnya.