Uncategorized

KETUA77 – Tanggapan Polisi atas Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Guru Honorer di Sleman

Suami istri di Kabupaten, Sleman Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38) yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

Lihat Foto

Polresta Sleman menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah berjalan, dengan satu pelaku divonis dan satu lainnya masih dalam pengejaran.

“Untuk penanganan kasus penipuannya sudah inkrah satu pelaku dan satu pelaku lagi masih DPO,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Senin (12/5/2025).

Riski menambahkan, tim masih terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku berinisial SJ, yang hingga kini belum tertangkap.

Kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika dua orang, berinisial SJ dan SH, datang dengan maksud menyewa rumah milik Evi Fatimah, istri dari Hedi Ludiman (49), guru honorer yang kini menjadi korban.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.475 meter persegi di wilayah Tridadi, Sleman.

Karena rumah memang biasa disewakan, permintaan sewa selama 5 tahun disetujui.

 

Namun, kedua penyewa kemudian meminta sertifikat tanah sebagai “jaminan”, yang diberikan Evi tanpa rasa curiga, terlebih karena salah satu penyewa merupakan perempuan lanjut usia.

Tak lama kemudian, Evi diajak ke sebuah kantor notaris di Kalasan.

Di sana, ia hanya bertemu dengan staf dan diminta menandatangani beberapa dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isi surat tersebut.

“Katanya untuk kontrak rumah, ternyata kami sama sekali tidak tahu isinya apa,” ujar Hedi.

Setahun berselang, keluarga Hedi mendapat kejutan.

Petugas dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) datang dan menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang masih atas nama Evi ternyata telah diagunkan untuk pinjaman sebesar Rp 300 juta, dan kredit tersebut macet.

Lebih mengejutkan lagi, sertifikat itu sudah dalam proses balik nama ke atas nama SJ.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *