
Malioboro telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), akan tetapi masih banyak masyarakat sekitar atau wisatawan yang merokok di Malioboro.
Melihat fenomena ini, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo berencana menambah kawasan merokok di Jalan Malioboro. Saat ini, kawasan merokok di Malioboro jaraknya jauh dan terpencil.
“Tempat merokok masih jauh. Salah satunya di lantai tiga toko Ramai itu kan terlalu jauh terlalu tersembunyi. Maka seharusnya kita tambah kawasan rokoknya,” kata Hasto, Selasa (13/5/2025).
Hasto berencana menambah kawasan merokok di sirip-sirip Jalan Malioboro, minimal tempat merokok di Malioboro ada 10 lokasi.
“Minimal 10 (area merokok). Sekarang 3 titik sebagai smoking area. Mestinya ditambah di sirip-sirip (Malioboro ada smoking area) nanti kita cari tempat. Kalau di Malioboro, nggak boleh,” ujarnya.
Area Merokok Mirip di Kulon Progo
Hasto mengatakan, dirinya berencana membuat kawasan merokok seperti di Kabupaten Kulon Progo yakni membuat tempat khusus seperti gardu kecil di sirip-sirip Malioboro.
“Pengalaman saya di Kulon Progo bikin smoking area seperti gardu kecil dikasih exhaust fan jangan dikasih enak-enak. Berdiri atau duduk disitu kecutnya ilang ya pergi,” jelas dia.
Pelanggaran di KTR
Kondisi KTR di Malioboro menurut Hasto masih kurang sosialisasi lantaran masih banyak masyarakat atau wisatawan di Malioboro merokok.
“Ya kita akui dong, kita akui (kurang sosialisasi), kalau maksimal ga ada yang ngerokok. Kalau sekarang masih banyak tidak hanya artis orang biasa banyak,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyampaikan, hingga 12 Mei pelanggar KTR di Malioboro mencapai 727 pelanggar.
Dia merinci, dari 727 pelanggar 64 di antaranya adalah warga Yogyakarta sedangkan 663 adalah wisatawan.
“Kalau wisatawan banyak yang enggak tahu, saat kita temui dan kita sampling baru pertama ke Jogja atau sudah lama tidak ke Jogja,” kata dia.
Oleh sebab itu lanjut Octo ke depan pihaknya akan fokus kepada pelanggar dari Kota Yogyakarta yang akan diberi sanksi.
“Kita lebih menekankan pelanggar lokal akan diberikan sanksi lebih daripada hanya diberikan kartu kuning atau surat peringatan saja,” kata dia.
“Dilihat dari data yang sama 2024 periode Januari hingga Mei 1.802 pelanggar jadi penurunan tahun ini lebih 50 persen,” imbuhnya.