
Reza Arap merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Reza terlihat menyalakan rokok dan berjalan menyusuri kawasan Malioboro sambil beberapa kali menyapa penggemarnya.
Namun, saat sedang berjalan, ia tiba-tiba diingatkan oleh seseorang bahwa Malioboro merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Reza pun langsung mematikan rokoknya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya bertahap untuk menjadikan Malioboro bebas dari asap rokok.
“Namanya perilaku kan tidak bisa teksek (langsung berubah) tapi kami akan memberikan waktu,” katanya, Minggu (11/5/2025).
Hasto menyebutkan bahwa dalam program 100 hari kerjanya, terdapat agenda khusus untuk menjadikan Malioboro bersih setiap hari.
Hal ini mencakup pengawasan rutin, termasuk terhadap aktivitas merokok di area tersebut.
“Mengontrol lebih rutin sekaligus ngecek perokok-perokok yang ada di situ. Makanya kalau sudah 100 hari nanti ada tahapan berikutnya,” jelas Hasto.
Ia juga membuka kemungkinan untuk menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar aturan KTR setelah masa sosialisasi selesai.
“Untuk saat ini belum ada denda untuk memproses tipiring. Setelah tenggang waktu tertentu harus kita kenakan tipiring,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aturan KTR di kawasan Malioboro telah berlaku sejak 2018. Namun hingga kini, penegakan sanksi terhadap pelanggar masih belum diterapkan secara efektif.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini lebih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran lain seperti pembuangan sampah sembarangan dan pelanggaran reklame.
“Belum (sanksi), sementara ini Satpol PP kami konsentrasi di posko sampah, dan kami melakukan penegakan pada reklame (pelanggar). Jadi untuk KTR sementara kami tetap melakukan operasi tapi wujudnya pembinaan,” kata Dodi saat dihubungi pada Rabu (23/4/2025).