Uncategorized

KETUA77 – Bersih-bersih Sampah Visual di Yogyakarta, Bikin Rugi Pemkot Rp 6 Miliar

Satpol PP Kota Yogyakarta saat menutup reklame tak berizin, Selasa (13/5/2025)

Lihat Foto

Prabowo Subianto saat retreat di Magelang, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memulai pembersihan reklame-reklame tak berizin di wilayahnya.

Hasto menyatakan bahwa pembersihan ini merupakan respons terhadap arahan Presiden yang meminta daerah untuk merapikan tata kota, termasuk menindak sampah visual yang dihasilkan oleh reklame.

“Nah, baliho-baliho yang banyak yang dikritisi oleh Pak Presiden waktu di arahan di Magelang itu baliho-baliho di kota-kota itu banyak yang menjadi sampah visual,” ungkap Hasto saat ditemui di kegiatan bersih reklame di Jalan Langensari, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Selasa (13/5/2025).

Pembersihan reklame di Kota Yogyakarta akan dilakukan secara bertahap untuk mencegah menjamurnya sampah visual di kota.

Penertiban secara simbolis dilakukan di sekitar embung Langensari, di mana reklame yang ada dianggap mengganggu keindahan taman kota.

“Letaknya ini kan, ini kan taman kecil di tengah jalan begini kan jelas tidak dibolehkan untuk memasang baliho iklan gitu ya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa banyak reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, yang jelas-jelas melanggar ketentuan.

Sebanyak 40 reklame tak berizin direncanakan untuk dibersihkan, dengan 14 reklame telah ditertibkan secara bertahap.

Pemkot Yogyakarta memperkirakan kerugian akibat reklame tak berizin mencapai miliaran rupiah, di mana pajak untuk satu baliho mencapai Rp 150 juta per tahun.

“Satu tahun Rp 150 juta per baliho per tahun. Nah, Rp 150 juta per baliho per tahun kalau kali 40 ya sekitar Rp 6 miliar (per tahun),” jelas Hasto.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa izin reklame di lokasi Langensari tidak mungkin diberikan karena berada di sekitar taman kota.

Ia menyebutkan bahwa jumlah reklame yang tidak mungkin mendapatkan izin cukup banyak, terutama setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sumbu Filosofi.

“Seiring dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sumbu Filosofi, yang saat ini masih ada kajian diskusi antara pemerintah Kota Yogyakarta khususnya dengan pemerintah DIY, terkait dengan area Sumbu Filosofi mana yang sebenarnya fix tidak boleh sama sekali untuk tiang reklame,” jelas Octo.

Ia menambahkan bahwa untuk jalur inti yang berada di kawasan sumbu filosofi, penertiban sudah dilakukan, dan hanya iklan atau reklame papan nama usaha yang diperbolehkan di daerah tersebut. “Di daerah tersebut (sumbu filosofi) hanya boleh iklan atau reklame papan nama usaha saja, di luar itu sudah kita lakukan penertiban,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *