Uncategorized

KETUA77 – Guru Honorer Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, BPN DIY Buka Suara

Suami istri di Kabupaten, Sleman Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38) yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

Lihat Foto

BPN DIY.

Kepala Kanwil BPN menyebut masa berlaku blokir oleh aparat hukum, hanya berlaku 30 hari, sesuai aturan yang berlaku di 2012.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dony Erwan Brilianto merespon pernyataan dari guru honorer Hedi Ludiman yang diduga korban mafia tanah di Kabupaten Sleman.

Melalui video yang dikirim Hedi menyampaikan bahwa blokir sertifikat hanya 30 hari tersebut memang benar dan sesuai Undang-Undang. Namun 30 hari tersebut untuk blokir biasa.

Terkait hal ini, Dony menjelaskan blokir sertifikat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dilakukan pada tahun 2012, sehingga pada masa ini Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN no 13 tahun 2017 berlaku.

“Tahun 2012 berarti pakainya (aturan) Peraturan Menteri BPN nomor 3 tahun 97 pasal 126, menyatakan kalau ada permintaan blokir baik perorangan atau aph (aparat penegak hukum), atau kita sendiri berlakunya ya cuma 30 hari,” kata dia saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).

Sedangkan pada Peraturan Menteri no 13 tahun 2017 disebutkan bahwa blokir internal berlaku sampai dengan kasus selesai.

“Iya belum berlaku karena yang itu (blokir internal) baru berlaku pada tahun 2017, jadi belum berlaku yang itu. Pakainya ya yang lama aturannya,” imbuh dia.

Dony menyampaikan setelah blokir dilakukan Polisi sampai tahun 2024 blokir tersebut belum dicabut. Blokir dilakukan hanya dilakukan pada tahun 2012, tidak ada blokir baru dari Polres Sleman.

“Bukan Polres Sleman belum mencabut, meskipun dari APH berlakunya ya 30 hari. Permennya 2017 berlakunya setelah 2017 seperti di Bantul itu (proses blokir),” kata dia.

Saran BPN DIY

Ia menyarankan kepada Hedi untuk melakukan musyawarah kepada nama yang tercantum pada sertifikatnya, atau membuka gugatan perdata karena merasa belum tuntas.

“Kita belum bisa karena sertifikatnya lebih dari 5 tahun juga, dari 2012 sekarang 2025,” imbuhnya.

Dia menambahkan di kantor ATR/BPN kabupaten maupun provinsi memiliki loket informasi, bagi warga yang akan mengadu atau merasa ditipu dipersilakan datang langsung ke kantor BPN. Sehingga BPN dapat meresponnya dengan cepat.

Tanah guru honorer dirampas mafia tanah

Perjuangan panjang selama lebih dari satu dekade harus dijalani seorang guru honorer di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), demi memperjuangkan hak atas tanah warisan milik istrinya.

Tanpa disadari, tanah yang ditinggali Hedi Ludiman (49) bersama keluarganya tiba-tiba sudah tergadai ke bank, bahkan dibalik nama tanpa sepengetahuan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *