Uncategorized

KETUA77 – Pelihara Beruang Madu dan Binturong, Pria di Kulon Progo jadi Tersangka

Pria berinisial JS jadi tersangka dalam kasus memelihara satwa dilundungi saat dihadirkan dalam jumpa pers. Sebelumnya JS ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Lihat Foto

satwa dilindungi.

Satwa tersebut didapatkan dari membeli melalui media sosial. 

Pria yang ditangkap berinisial JS (46), warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. 

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (15/5/2025).

“Lokasinya di Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis.

Wirdhanto menyampaikan, awalnya tim Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap penyalahgunaan LGP bersubsidi di Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

Saat dilakukan penindakan, mendapati pelaku memelihara sejumlah satwa yang diduga termasuk dilindungi. 

“Tim melakukan pengeledahan di TKP, dan ternyata juga menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang saat itu diduga dilindungi,” ucapnya. 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *