Uncategorized

Satwa tersebut didapatkan dari membeli melalui media sosial.
Pria yang ditangkap berinisial JS (46), warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (15/5/2025).
“Lokasinya di Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis.
Wirdhanto menyampaikan, awalnya tim Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap penyalahgunaan LGP bersubsidi di Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Saat dilakukan penindakan, mendapati pelaku memelihara sejumlah satwa yang diduga termasuk dilindungi.
“Tim melakukan pengeledahan di TKP, dan ternyata juga menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang saat itu diduga dilindungi,” ucapnya.