
Hedi mengatakan, blokir sertifikat hanya 30 hari tersebut memang benar dan sesuai Undang-Undang. Namun 30 hari tersebut untuk blokir biasa.
“30 hari itu bagi blokir warga biasa, tetapi bagi yang blokir itu aparat hukum, bisa Kejaksaan, Pengadilan, bisa Kepolisian, bisa Kementerian, tidak seperti itu,” ujarnya dalam keterangan melalui video yang diterima Kompas.com, Jumat (16/05/2025).
Hedi kemudian membacakan tata cara blokir sertifikat sesuai Pasal 14 Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 13 Tahun 2017.
“Saya bacakan, ini hanya membaca dari Undang-Undang. Catatan blokir oleh penegak hukum berlaku sampai dengan dibuktikan kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan,” ucapnya.
“Yang kedua kepala kantor pertanahan dapat meminta keterangan pada penyidik terkait kasus atas tanah yang dicatat blokir,” imbuhnya.
Hedi mengungkapkan Polresta Sleman pada 2012 telah mengajukan blokir sertifikat. Dan, saat itu sertifikat juga telah dilakukan blokir.
“Polres Sleman 2012 memblokir dan setelah itu memberi surat ke BPN bahwa masih ada proses pidana oleh penyidik dikasihkan surat ke BPN. Dan juga udah ada yang terpidana, notaris juga kena kode etik,” ucapnya.
Polisi pun sampai saat ini masih mengejar satu orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan, polisi juga belum mengajukan permintaan pencabutan blokir sertifikat tersebut.
“Dan penyidikan itu masih ada satu yang ter-DPO, blokir itu juga belum dicabut. Itu dari surat Polres Sleman 2023 sama 2024, Polres Sleman belum pernah mencabut blokir di BPN. Itu saya punya bukti dari Reskrim Polres Sleman,” urainya.
Hedi menyampaikan, tidak akan menilai mana yang benar dan mana yang salah.
Pihak yang akan menilai adalah pakar dan ahli hukum.
“Berarti mana yang salah, mana yang benar itu saya tidak akan menilai. Yang menilai pakar hukum dan ahli hukum sesuai Undang-Undang itu, yaitu bahwa yang memblokir aparat penegak hukum harus yang membuka juga aparat hukum. Tidak boleh dibuka sendiri (oleh BPN),” pungkasnya.