Uncategorized

KETUA77 – Penjelasan Menteri Karding soal Larangan Penempatan TKI ke Myanmar, Thailand, dan Kamboja

Menteri P2MI Abdul kadir Karding Saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Rabu (16/4/2025)

Lihat Foto

Larangan ini diberlakukan menyusul maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di kawasan tersebut.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyebutkan bahwa larangan ini diberlakukan karena ketiga negara tersebut belum memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia dalam hal penempatan tenaga kerja.

Tanpa adanya kerja sama antarnegara, penempatan TKI menjadi ilegal dan rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand tidak punya kerja sama penempatan. Kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh. Dan apalagi di sana banyak warga kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu,” tegasnya, Senin (14/4/2025).

Karding menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran merupakan prioritas utama pemerintah.

Banyaknya laporan WNI yang menjadi korban perdagangan orang, khususnya di Thailand, membuat pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kalau tidak ada kerja sama antarnegara, penempatan itu menjadi ilegal dan rawan disalahgunakan. Kita tidak ingin warga negara kita menjadi korban eksploitasi atau kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kunjungannya ke Yogyakarta pada Rabu (16/4/2025), Karding mengungkapkan bahwa korban TPPO di Myanmar rata-rata berasal dari kalangan terdidik.

Hal ini menunjukkan bahwa modus perekrutan korban tidak lagi menyasar hanya pada kelompok ekonomi lemah, tetapi juga individu yang memiliki latar pendidikan cukup baik.

“Kalau yang TPPO di Myanmar, hampir seluruhnya itu terdidik. Hampir seluruhnya terdidik,” kata Karding.

Ia menjelaskan bahwa para korban TPPO Myanmar tidak diberangkatkan oleh agen penyalur tenaga kerja resmi di Indonesia, melainkan berangkat setelah mendapatkan informasi dari iklan yang tersebar di media sosial.

Modus ini memanfaatkan kelengahan individu yang tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri.

“Mereka dapat informasi dari iklan, lalu dihubungi oleh kontak tertentu. Nah, kontak ini bisa orang Indonesia. Banyak orang Indonesia, tapi tidak saling kenal. Diurus secara teratur proses administrasinya dikirim ke sana dan tidak saling kenal rata-rata ya,” jelasnya.

Pemerintah berharap masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Karding juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sistem perlindungan pekerja migran Indonesia agar kasus TPPO tidak semakin meluas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *