Uncategorized

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai rencana pemanfaatan tanah kas desa untuk dijadikan kelab malam.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Sultan menegaskan bahwa seorang lurah seharusnya memahami aturan mengenai pemanfaatan tanah kas desa.
“Sudah tahu kalau lurah itu, wong SK Gubernur aja sudah saya ubah harus tanda tangan gubernur kok. Sebelum tanda tangan gubernur, harus izin pemilik tanah keraton dul,” ungkap Sultan Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, Sultan menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang benar.
“Kalau begitu Keraton tanda tangan, saya juga tanda tangan kan gitu. Kalau tidak melalui proses ini ya jelas bertentangan,” imbuhnya.