Uncategorized

KETUA77 – Pegawai BUMDes Kulon Progo Korupsi Rp 1 Miliar untuk Bangun Rumah dan Beli Mobil

ilustrasi korupsi rupiah.

Lihat Foto

BUMDes) Binangun Cipta Makmur (BCM) yang berlokasi di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Akibatnya, BUMDes mengalami kerugian hingga Rp 1.059.947.096.

Tersangka berinisial ST (44), seorang ibu rumah tangga asal Pengasih, diduga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membangun rumah, membeli mobil, dan kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku menggunakan uang untuk bikin rumah dan membeli mobil, juga kebutuhan sehari-hari,” ujar Ipda Tavif Herisetiawan, Kanit III Reskrim Polres Kulon Progo, Rabu (23/4/2025).

Sejarah dan Operasional BUMDes

BCM telah beroperasi sejak lama, dengan modal awal sebesar Rp 668,2 juta dari APBD.

Pada tahun 2021, BUMDes kembali menerima suntikan modal sebesar Rp 120 juta dari APBD dan Rp 400 juta dari dana desa. Dalam periode 2009 hingga 2021, lembaga ini tercatat memiliki lebih dari 500 nasabah.

Namun, pada Februari 2022, BCM mengalami kasus kredit macet secara massal.

Saat manajemen melakukan klarifikasi, ditemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pengajuan pinjaman fiktif, mark up pinjaman, hingga penyelewengan setoran nasabah—semuanya mengarah kepada ST, yang saat itu bertugas di bagian pelayanan.

Proses Hukum dan Penyitaan

Laporan kepada polisi dilakukan pada Agustus 2023, dan setelah proses penyelidikan selama satu tahun, status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan pada Agustus 2024. Polisi kemudian menetapkan ST sebagai tersangka.

“Waktu kejadian (perbuatan penyelewengan dana) antara 2015–2021,” jelas Tavif.

ST mengakui perbuatannya dan polisi berhasil menyita sejumlah aset, termasuk satu unit rumah di Sidomulyo, mobil Mitsubishi SS biru metalik tahun 1999, serta uang tunai sebesar Rp 72,3 juta.

“Kami menyita satu rumah di Sidomulyo, mobil Mitsubishi SS biru metalik tahun 1999 dan uang tunai Rp 72,3 juta,” tambahnya.

Atas tindakannya, ST dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *