Uncategorized

KETUA77 – Kontroversi Nama Kaliurang untuk Merek Minuman Beralkohol

Bupati Sleman Harda Kiswaya saat menunjukan foto minuman beralkohol dengan merk anggur merah Kaliurang. Pemkab Sleman menyatakan keberatan dengan penggunaan nama Kaliurang sebagai merk minuman beralkohol. Pemkab juga akan mengirimkan surat somasi ke perusahaan yang mengeluarkan minuman beralkohol dengan merk anggur merah Kaliurang tersebut.

Lihat Foto

Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol mendapatkan perhatian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saat ini, penggunaan nama tersebut sedang dalam proses pemeriksaan substantif.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa setiap permohonan pendaftaran merek di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Proses pendaftaran merek “Anggur Merah Kaliurang” saat ini masih berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan dalam tahap pemeriksaan substantif.

“Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif,” ungkap Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2025).

Pada tahap ini, pemeriksa merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.

“Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau pun ketertiban umum atau tidak,” tambah Agung.

 

Agung juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman serta masyarakat luas, terutama terkait penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain. Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Kanwil Kemenkumham DIY menyadari bahwa dalam praktiknya dapat terjadi keberatan atau kontroversi terkait pendaftaran suatu merek di masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian, baik melalui pengajuan keberatan, pembatalan merek, maupun jalur hukum lainnya.

“Proses ini bersifat terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol menuai protes dari masyarakat setempat dan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Mereka menyatakan keberatan atas pemakaian nama kawasan wisata tersebut pada label minuman keras.

Pegawai marketing Anggur Orang Tua, Daniel, mengungkapkan bahwa produk tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan pengusaha lokal.

“Menanggapi respons masyarakat terhadap penggunaan kata ‘Kaliurang’ dan ‘Parangtritis’ pada minuman beralkohol yang merupakan produk kolaborasi dengan pengusaha lokal, produsen minuman beralkohol telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan produksi,” ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Selasa (22/04/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *