Uncategorized

KETUA77 – Produsen Hentikan Produksi dan Tarik Produk “Anggur Merah Kaliurang”

Bupati Sleman Harda Kiswaya saat menunjukan foto minuman beralkohol dengan merk anggur merah Kaliurang. Pemkab Sleman menyatakan keberatan dengan penggunaan nama Kaliurang sebagai merk minuman beralkohol. Pemkab juga akan mengirimkan surat somasi ke perusahaan yang mengeluarkan minuman beralkohol dengan merk anggur merah Kaliurang tersebut.

Lihat Foto

Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol menuai polemik.

Masyarakat Kaliurang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyatakan keberatan atas pemakaian nama kawasan wisata tersebut pada label minuman keras.

Terkait hal ini, produsen minuman beralkohol “Anggur Merah Kaliurang” akhirnya memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa produksi telah dihentikan.

Pegawai marketing Anggur Orang Tua, Daniel, menyampaikan bahwa produk tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan pengusaha lokal.

Namun, menyikapi reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah daerah, pihaknya telah mengambil tindakan.

“Menanggapi respons masyarakat terhadap penggunaan kata ‘Kaliurang’ dan ‘Parangtritis’ pada minuman beralkohol yang merupakan produk kolaborasi dengan pengusaha lokal, produsen minuman beralkohol telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan produksi,” ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Selasa (22/04/2025).

Selain menghentikan produksi, produsen juga menghentikan kerja sama dengan pengusaha lokal dan menarik dua produk terkait dari peredaran.

“Atas kejadian tersebut, produsen minuman beralkohol juga telah menghentikan kerjasama dengan pengusaha lokal dan meminta untuk menarik produk minuman beralkohol tersebut serta memastikan produk tidak beredar di pasar,” jelas Daniel.

Pemkab Sleman Layangkan Somasi

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sleman secara resmi menyampaikan keberatan atas penggunaan nama Kaliurang sebagai merek dagang minuman beralkohol.

Langkah hukum pun diambil dengan melayangkan somasi kepada produsen, yaitu PT Perindustrian Bapak Djenggot.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyebut penggunaan nama tersebut sangat tidak pantas, karena bertentangan dengan citra Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis budaya, sejarah, dan pendidikan.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang dijadikan merek dagang untuk minuman beralkohol,” ujar Harda dalam jumpa pers di Kantor Pemkab Sleman, Selasa (21/04/2025).

Harda mengacu pada Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan DIY. Dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa Kaliurang merupakan kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah.

“Kaliurang adalah wilayah administratif, daerah pendidikan, dan destinasi wisata. Tentu tidak pada tempatnya jika digunakan sebagai merek minuman beralkohol,” tegasnya.

Pemkab Sleman meminta perusahaan segera mengganti nama produk dan menghentikan pemakaian nama Kaliurang untuk branding produk minuman keras mereka.

“Saya mewajibkan perusahaan untuk segera mengganti nama. Ini amat sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman,” pungkas Harda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *