
judi online (judol).
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan bahwa rekan kerja AB menitipkan uang setoran kepada pelaku karena kantor cabang sudah tutup dan jalanan macet saat itu.
Saat uang berada di tangan pelaku, AB membuka bungkusan uang tanpa izin.
“Diambil sebagian uang, kemudian oleh tersangka dikemas dan distaples kembali. Dan oleh tersangka, uang tersebut telah habis dipergunakan sendiri untuk main slot,” ungkap Kompol Eka, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, AB dititipi sejumlah uang omzet dari beberapa toko roti karena ia ingin berjudi dengan harapan bisa menang dan mengganti kerugian.
Uang hasil penggelapan tersebut juga digunakan AB untuk biaya transportasi pulang ke Cilacap.
Jajaran unit Reskrim Polsek Gedongtengen mendatangi rumah terduga pelaku di Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Selanjutnya, dia dibawa ke Polsek Nusawungu Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah cukup bukti, pelaku dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Gedongtengen,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 272 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.